Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap kader PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang tengah diusut KPK.
KPK beralasan Ihsan Yunus yang Rabu (27/1) ini dipanggil mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR tersebut.
"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," ujar Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (27/1).
Dalam agenda pemeriksaan, Ihsan sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial. Ali belum bisa menyampaikan materi apa yang hendak digali dari Ihsan.
Namun, tim penyidik KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan dan memeriksa adik Ihsan yang bernama Muhammad Rakyan Ikram.
Dari upaya penggeledahan, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara. Sedangkan dari pemeriksaan terhadap Rakyan, penyidik mengonfirmasi dugaan keterlibatan perusahaan yang bersangkutan dalam pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara; PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Dari temuan awal KPK, Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap bansos berupa sembako. Total uang yang diterima mencapai Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bantuan.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
0 Response to "KPK Batal Periksa Ihsan Yunus PDIP Di Kasus Bansos"
Post a Comment