Kota Bogor menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat mulai Sabtu (6/2).
Kebijakan tersebut akan berlaku pada hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan pada pekan depannya, ganjil genap berlaku pada hari Jumat hingga Minggu.
"Warga Bogor dan juga warga Jakarta dan sekitarnya, Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari Sabtu tanggal 6 Februari," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @bimaaryasugiarto, Kamis (4/2).
Disampaikan Bima, dengan kebijakan ini maka kendaraan yang bisa melintas di Kota Bogor yang memiliki nomor polisi sesuai dengan tanggal tersebut.
Namun, kebijakan ini dikecualikan untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako atau BBM, serta kendaraan dinas pemerintah.
Bima menuturkan kebijakan ganjil genap ini merupakan salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
"Untuk mengurangi kerumunan semaksimal mungkin di Kota Bogor," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo menyampaikan pihaknya bakal langsung memutarbalikkan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
"Saya mengingatkan kepada semua pengendara baik roda empat ataupun roda dua baik warga Bogor ataupun luar Bogor maka pada tanggal yang tidak sesuai dengan pelat nomor anda akan kami putarbalikkan kembali ke tempat asal," tuturnya.
0 Response to "Cegah Covid Naik, Kota Bogor Ganjil-Genap Di Akhir Pekan"
Post a Comment